Monthly Archives: April 2013

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

Posted on

BANGSA dan NEGARA

  • Pengertian Bangsa

Bangsa adalah suatu pengertian politis, yaitu kesatuan orang-orang yang memiliki tujuan atau cita-cita, kepentingan, pengalaman atau sejarah, daerah tempat tinggal, perasaan senasib sepenanggungan, bahasa, karakter, dan adat yang sama yang memiliki keinginan untuk bersatu yang menempati atau terorganisir dalam satu wilayah hukum.

  • Pengertian Negara

Negara adalah organisasi sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat atau alat untuk mencapai kepentingan bersama dibawah pemerintahan yang berdaulat dalam satu wilayah tertentu.

  • Teori Terbentuknya Negara

Menurut Ben Anderson, negara terbentuk atas bangsa yang memiliki rasa senasib sepenanggungan, pengalaman, keinginan yang sama tersebut yang menempati wilayah tertentu yang kemudian dipimpin oleh pemerintahan dengan sistem politiknya atas dasar partisipasi politik warganya, sehingga terbentuklah negara.

Ada pula yang berpendapat bahwa negara terbentuk karena adanya masalah-masalah politik. Kelompok mayoritas lebih mudah menguasai keadaan politik dan membentuk suatu bangsa di wilayah yang sudah dikuasainya, dan kelompok mayoritas perlu mendirikan negara sendiri yang sesuai perasaan senasib, sebangsa, dan setanah air di wilayah yang ditempatinya dan sudah dikuasai oleh kelompok mayoritas tadi.

  • Unsur-Unsur Negara
  1. Rakyat atau masyarakat, adalah semua orang yang berdiam di suatu negara atau menjadi penghuni negara tersebut yang meliputi penduduk dan bukan penduduk negara (berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara), warga negara dan bukan warga negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara)
  2. Wilayah atau daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak), adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan.
  3. Pemerintah yang berdaulat, adalah pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau wilayah dan rakyaatnya.
  4. Pengakuan dari negara lain, untuk menyatakan bahwa negara tersebut terbentuk, pengakuan dari negara lain sangatlah penting, agar mudahnya komunikasi dengan negara lain ataupun menjalankan aktifitas kenegaraannya berjalan dengan lancar
  • Bentuk Negara
  1. Negara Kesatuan

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Adapun bentuk-bentuknya, yaitu:

  • Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negera itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah utnuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) disebut daerah swantantra
  1. Negara Serikat ( Federal )

Adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat itu, maksudnya suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.

  1. Bentuk Negara lainnya
  • Negara Dominion

Adalah suatu negra yang tadinya daerah jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri, dan mengakui Raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.

  • Negara Protektorat

Adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara pelindung, biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan

  • Negara Uni

Adalah da atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama

 

 

  • Konsep Demokrasi

Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif  dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

            Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil.Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.

 

  • Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

 

1.   Bentuk Demokrasi

Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya.Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:

 

a)   Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.

b)   Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

 

 2.   Kekuasaan dalam Pemerintah

Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:

–  Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),

– Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),

– Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).

– Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Teori Trias Politica oleh John Locke.

 

3.   Pemahaman Demokrasi di Indonesia

a)  Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).

b)  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.

c)  Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.

 

4.  Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan  pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

 

5.  Beberapa Rumusan Pancasila

Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:

1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3.      Persatuan Indonesia;

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

6.      Struktur Pemerintahan  Republik Indonesia

 

A)      Badan Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)

1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi;

(a)    Badan usaha milik negara (BUMN).

(b)   Departemen beserta aparat di bawahnya.

(c)    Lembaga pemerintahan bukan departemen.

2.      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:

(a)    Pemerintah pusat

(b)   Pemerintah provinsi.

(c)    Pemerintahan daerah.

B)     Hal Pemerintahan Pusat

1)   Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),

2)    Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,

3)    Pola adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat,

4)   Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI,

5)   Hal Pemerintahan Wilayah,

6)   Hal Pemerintahan Daerah. 

 

 

 

  • Klasifikasi Sistem Pemerintahan

 

Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, “sistem” dan “pemerintahan”.

“Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial.Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan legislatif.Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.

 

Sumber:

– Drs.Chotib et al.,Kewarganegaraan 1 menuju masyarakat madani.edisi kedua:cetakan pertama.Jakarta:Yudistira,2006.

– Penerbit  PT.  Gramedia  Pustaka Utama. Jakarta 2007